Pelaku IKM Wajib Sadar Hak Kekayaan Intelektual

Blog Single

Sobat industri, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan. Terlebih apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut. Pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. Jangka waktu perlindungan merek ini berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi. Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.